Layanan Apostille Kemenkumham Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen
Kemenkumham ( Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ) melalui Ditjen AHU ( Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ) Meluncurkan layanan Apostille Dokumen . Layanan Apostille akan memangkas Birokrasi Dan alur Legalisasi Dokumen . Sebelum Adanya Layanan Apostille Dokumen Di Kemenkumham , Kita harus melegalisasi Dokumen ke beberapa instansi . Sebuah Dokumen Yang mau kita bawa Ke Luar Negeri Wajib Mendapatkan Stiker Legalisir dari Kemenkumham , Kemudian Kemenlu , dan Stempel atau stiker Kedutaan negara Tujuan . Namun Saat Ini Untuk Beberapa Negara Cukup Dengan Menempelkan Sertifikat Apostille Kemenkumham .
Apa Itu Apostille
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kemenkumham selaku Competent Authority.
layanan Apostille mampu memangkas Alur birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah . Layanan Sertifikat Apostille Mengacu Pada Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Kemudian Tertuang Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021. Hal Ini merupakan perwujutan dari Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Layanan Apostille telah dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille . Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar Meresmikan Layanan Apostille Indonesia Secara Resmi pada 14 Juni 2022 .
Layanan Apostille Indonesia dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan . Sertifikat Apsotille Juga Merupakan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape ini Bisa Berdampak Pada Reputasi Indonesia sebagai negara Ramah investasi .
Salah Satu Alasan Kenapa Banyak Client Memilih Kami Adalah Kami Memiliki Izin Mengurus Dokumen Perjalanan . CV Amanah Transporter Tour And Travel Memiliki Nomer Induk Berusaha ( NIB ) : 0220102411265 Dengan KBLI sebagai Berikut :